CV merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum, akan tetapi CV memiliki satu atau lebih sekutu komanditer. CV adalah suatu persekutuan yang dibentuk satu atau beberapa orang mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak atau orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin.

Menurut Vernon A Musselman, John H Jakson, secara umum pengertian cv dikelompokkan menjadi dua.

Dari segi institusi atau badan usahnya adalah sebagai suatu bentuk khusus daripada Firma. Dari segi peran dan tanggung jawab masing – masing sekutu, yakni sebagai suatu bentuk kerjasama antara sekutu komplementeer dengan sekutu komanditer.

Unsur unsur dalam cv sebagi Perkumpulan adalah

Kepentingan bersa Atas kehendak bersama Memiliki tujuan yang sama Kerjasama

Jenis atau macam sekutu dalam cv terdapat 2 sekutu, yakni:

Sekutu komanditer/sekutu pasisf/ diam/sleeping partner/persero komanditer.

Adalah sekutu yang menyertakan modal pada persekutuan. Bilamana perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya bilamana perusahaan memperoleh keuntungan, mereka hanya mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan.

Status sekutu komanditer dapat dipersamakan sebagai orang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan yang hanya mengharapkan keuntungan dari inbreng yang dimasukkan tersebut, akan tetapi tidak ikut campur tangan dalam hal pengurusan, atau kegiatan perusahaan.

Pengertian CV
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Scan the code
Slamat Datang Di Website Kami
Ada yang bisa kami Bantu Pengurusan CV dan PT 🙏🙏