Pengertian CV

CV merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum, akan tetapi CV memiliki satu atau lebih sekutu komanditer. CV adalah suatu persekutuan yang dibentuk satu atau beberapa orang mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak atau orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin. Menurut Vernon A Musselman, John H Jakson, secara umum pengertian cv dikelompokkan menjadi dua. Dari segi institusi atau badan usahnya adalah sebagai suatu bentuk khusus daripada Firma. Dari segi peran dan tanggung jawab masing – masing sekutu, yakni sebagai suatu bentuk kerjasama antara sekutu komplementeer dengan sekutu komanditer. Unsur unsur dalam cv sebagi Perkumpulan adalah Kepentingan bersa

error: Content is protected !!
Open chat
Scan the code
Slamat Datang Di Website Kami
Ada yang bisa kami Bantu Pengurusan CV dan PT 🙏🙏