Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang mengunakan sistem OSS dan NIB.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan Menteri Perdagangan Menetapkan, agar para pelaku usaha wajib megikuti sistem dan prosedur yang sudah di tetapkan, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Jasa.

Dalam Peraturan Menteri  yang dimaksud :

1. Perizinan Berusaha

adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan atau Komitmen.

2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission

Yang selanjutnya, disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

error: Content is protected !!
Open chat
Scan the code
Slamat Datang Di Website Kami
Ada yang bisa kami Bantu Pengurusan CV dan PT 🙏🙏